Informasi merupakan hak setiap orang, maka untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang transparan dan akuntabel, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Purwakarta berupaya memberikan layanan Informasi Publik Sesuai dengan ketentuan standar pelayanan yang ditetapkan dalam maklumat pada Pasal 47 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 sebagai berikut: